Indonesia tengah berada di persimpangan penting antara kemajuan digital dan ketidaksiapan mental kolektif dalam mengelolanya. Ruang siber yang seharusnya menjadi sarana ekspresi dan edukasi, kini sering berubah menjadi arena pertempuran ego, fitnah, dan disinformasi. Di balik deretan trending topic dan banjir komentar, kita menyaksikan krisis kesehatan mental dan sosial yang semakin nyata, dan hukum dituntut hadir bukan sekadar sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga pelindung kesadaran manusia di balik layar.
Data Kementerian Kominfo menunjukkan, sejak 2018 hingga akhir 2024, terdapat lebih dari 12.000 konten hoaks yang berhasil diidentifikasi, dengan lebih dari 2.000 kasus pada tahun 2024 saja. Sebagian besar di antaranya terkait isu politik, SARA, dan kesehatan. Dalam banyak kasus, hoaks bukan hanya memicu keresahan, tetapi telah menimbulkan korban jiwa, seperti peristiwa di Wamena dan Sorong, di mana rumor penculikan anak yang tidak berdasar berujung pada kekerasan massal. Fakta ini menunjukkan bahwa dunia digital kini memiliki kekuatan destruktif yang setara dengan dunia nyata, namun belum diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital yang matang.
Di sisi lain, laporan Riskesdas 2023 mengungkap bahwa 19 juta penduduk Indonesia mengalami gangguan mental emosional, dan 12 juta di antaranya mengalami depresi. Di kalangan remaja, satu dari tiga mengaku mengalami masalah psikologis dalam setahun terakhir. Lonjakan gangguan mental ini memiliki korelasi langsung dengan paparan digital yang tidak sehat, cyberbullying, ujaran kebencian, dan tekanan sosial akibat budaya perbandingan di media sosial. Hukum pun dihadapkan pada tantangan baru: bagaimana melindungi warga negara dari dampak psikologis yang muncul akibat perilaku digital destruktif?
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebetulnya menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam mengatur dunia digital. Namun, dalam praktiknya, UU ini sering menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menjadi alat untuk menindak penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik di ruang maya. Namun di sisi lain, sejumlah pasal multitafsir, terutama yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik, sering disalahgunakan hingga memunculkan kriminalisasi ekspresi. Di sinilah krisis kesadaran hukum muncul: ketika hukum kehilangan rohnya sebagai penjaga keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan.
Sebagai praktisi hukum dan akademisi, saya melihat perlunya redefinisi paradigma hukum digital. Hukum seharusnya tidak hanya menindak perilaku setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga berfungsi sebagai sistem pencegahan dan pendidikan sosial. Dalam konteks ini, hukum perlu bersinergi dengan program literasi digital, psikologi masyarakat, dan kesadaran sosial. Sebab tanpa pendekatan holistik, setiap kasus pelanggaran siber hanya akan menjadi lingkaran reaktif yang berulang tanpa pemulihan kesadaran publik.
Pendekatan restorative justice yang kini mulai diterapkan dalam beberapa kasus pelanggaran UU ITE sebenarnya adalah langkah maju. Ia memberi ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi, dengan menempatkan pemulihan relasi sosial di atas pembalasan. Namun pendekatan ini baru efektif jika didukung oleh ekosistem literasi digital dan mental yang sehat. Tanpa kesadaran kolektif, ruang digital tetap menjadi ladang reaktif yang mudah terbakar oleh provokasi dan ketidaktahuan.
Lebih jauh lagi, kita memerlukan kebijakan hukum yang terintegrasi dengan upaya pemulihan psikologis. Contohnya, korban perundungan siber atau pelecehan daring tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis dan sosial. Negara seharusnya tidak hanya mengatur, tetapi juga merangkul. Hukum tidak bisa berdiri kaku di atas teks undang-undang, ia harus hidup, bernafas, dan memahami luka batin warganya.
Dalam dunia yang semakin terkoneksi, kesalahan satu unggahan bisa berujung pada bencana sosial. Namun akar masalahnya bukan hanya pada teknologi, melainkan pada kurangnya kesadaran dan tanggung jawab moral individu. Di sinilah hukum harus mengambil peran baru: bukan sebagai tembok pembatas, melainkan sebagai cermin kesadaran kolektif. Tugas penegak hukum tidak lagi sekadar menghukum, tetapi menumbuhkan kesadaran, membangun keadilan yang edukatif, dan menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Sebagai Direktur Legal di Sidik Cyber dan Ketua Bidang Hukum Yayasan Restorasi Jiwa Indonesia, saya melihat urgensi untuk menyatukan dua bidang ini, keamanan digital dan kesehatan mental, dalam satu visi kesadaran hukum nasional. Ruang digital adalah cermin batin masyarakat. Jika cerminnya kotor, bukan hanya wajah bangsa yang buram, tetapi juga nurani hukumnya. Karenanya, upaya membangun kesadaran digital bukan hanya urusan teknis, melainkan juga moral dan hukum.
Hukum yang ideal adalah hukum yang menuntun, bukan menghukum; yang memulihkan, bukan menakuti. Dalam dunia digital yang bising dan reaktif, hukum seharusnya menjadi penuntun menuju kesadaran kolektif yang lebih matang. Indonesia tidak hanya butuh penegakan hukum yang kuat, tetapi juga hukum yang berjiwa, hukum yang hadir sebagai cahaya di tengah gelapnya kebingungan digital dan luka batin sosial yang semakin dalam.
“Hukum tidak hanya mengatur perilaku manusia, tetapi juga menata kesadarannya.
Ketika kesadaran tumbuh, pelanggaran berkurang; dan ketika hati menjadi terang, hukum menjadi pelindung, bukan ancaman.”
— Andrie Taruna, S.H., M.H.
Oleh Andrie Taruna, S.H., M.H.
Direktur Legal PT. Solusindo Digital Holistik (Sidik Cyber)
Ketua Bidang Hukum Yayasan Restorasi Jiwa Indonesia




