Darurat Kesadaran Digital dan Kesehatan Mental: Saat Hukum Harus Hadir Sebagai Penuntun, Bukan Penghukum

Andrie Taruna

Indonesia tengah berada di persimpangan penting antara kemajuan digital dan ketidaksiapan mental kolektif dalam mengelolanya. Ruang siber yang seharusnya menjadi sarana ekspresi dan edukasi, kini sering berubah menjadi arena pertempuran ego, fitnah, dan disinformasi. Di balik deretan trending topic dan banjir komentar, kita menyaksikan krisis kesehatan mental dan sosial yang semakin nyata, dan hukum dituntut hadir bukan sekadar sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga pelindung kesadaran manusia di balik layar.

Data Kementerian Kominfo menunjukkan, sejak 2018 hingga akhir 2024, terdapat lebih dari 12.000 konten hoaks yang berhasil diidentifikasi, dengan lebih dari 2.000 kasus pada tahun 2024 saja. Sebagian besar di antaranya terkait isu politik, SARA, dan kesehatan. Dalam banyak kasus, hoaks bukan hanya memicu keresahan, tetapi telah menimbulkan korban jiwa, seperti peristiwa di Wamena dan Sorong, di mana rumor penculikan anak yang tidak berdasar berujung pada kekerasan massal. Fakta ini menunjukkan bahwa dunia digital kini memiliki kekuatan destruktif yang setara dengan dunia nyata, namun belum diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital yang matang.

Di sisi lain, laporan Riskesdas 2023 mengungkap bahwa 19 juta penduduk Indonesia mengalami gangguan mental emosional, dan 12 juta di antaranya mengalami depresi. Di kalangan remaja, satu dari tiga mengaku mengalami masalah psikologis dalam setahun terakhir. Lonjakan gangguan mental ini memiliki korelasi langsung dengan paparan digital yang tidak sehat, cyberbullying, ujaran kebencian, dan tekanan sosial akibat budaya perbandingan di media sosial. Hukum pun dihadapkan pada tantangan baru: bagaimana melindungi warga negara dari dampak psikologis yang muncul akibat perilaku digital destruktif?

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebetulnya menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam mengatur dunia digital. Namun, dalam praktiknya, UU ini sering menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menjadi alat untuk menindak penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik di ruang maya. Namun di sisi lain, sejumlah pasal multitafsir, terutama yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik, sering disalahgunakan hingga memunculkan kriminalisasi ekspresi. Di sinilah krisis kesadaran hukum muncul: ketika hukum kehilangan rohnya sebagai penjaga keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan.

Sebagai praktisi hukum dan akademisi, saya melihat perlunya redefinisi paradigma hukum digital. Hukum seharusnya tidak hanya menindak perilaku setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga berfungsi sebagai sistem pencegahan dan pendidikan sosial. Dalam konteks ini, hukum perlu bersinergi dengan program literasi digital, psikologi masyarakat, dan kesadaran sosial. Sebab tanpa pendekatan holistik, setiap kasus pelanggaran siber hanya akan menjadi lingkaran reaktif yang berulang tanpa pemulihan kesadaran publik.

Pendekatan restorative justice yang kini mulai diterapkan dalam beberapa kasus pelanggaran UU ITE sebenarnya adalah langkah maju. Ia memberi ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi, dengan menempatkan pemulihan relasi sosial di atas pembalasan. Namun pendekatan ini baru efektif jika didukung oleh ekosistem literasi digital dan mental yang sehat. Tanpa kesadaran kolektif, ruang digital tetap menjadi ladang reaktif yang mudah terbakar oleh provokasi dan ketidaktahuan.

Lebih jauh lagi, kita memerlukan kebijakan hukum yang terintegrasi dengan upaya pemulihan psikologis. Contohnya, korban perundungan siber atau pelecehan daring tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis dan sosial. Negara seharusnya tidak hanya mengatur, tetapi juga merangkul. Hukum tidak bisa berdiri kaku di atas teks undang-undang, ia harus hidup, bernafas, dan memahami luka batin warganya.

Dalam dunia yang semakin terkoneksi, kesalahan satu unggahan bisa berujung pada bencana sosial. Namun akar masalahnya bukan hanya pada teknologi, melainkan pada kurangnya kesadaran dan tanggung jawab moral individu. Di sinilah hukum harus mengambil peran baru: bukan sebagai tembok pembatas, melainkan sebagai cermin kesadaran kolektif. Tugas penegak hukum tidak lagi sekadar menghukum, tetapi menumbuhkan kesadaran, membangun keadilan yang edukatif, dan menciptakan ekosistem digital yang sehat.

Sebagai Direktur Legal di Sidik Cyber dan Ketua Bidang Hukum Yayasan Restorasi Jiwa Indonesia, saya melihat urgensi untuk menyatukan dua bidang ini, keamanan digital dan kesehatan mental, dalam satu visi kesadaran hukum nasional. Ruang digital adalah cermin batin masyarakat. Jika cerminnya kotor, bukan hanya wajah bangsa yang buram, tetapi juga nurani hukumnya. Karenanya, upaya membangun kesadaran digital bukan hanya urusan teknis, melainkan juga moral dan hukum.

Hukum yang ideal adalah hukum yang menuntun, bukan menghukum; yang memulihkan, bukan menakuti. Dalam dunia digital yang bising dan reaktif, hukum seharusnya menjadi penuntun menuju kesadaran kolektif yang lebih matang. Indonesia tidak hanya butuh penegakan hukum yang kuat, tetapi juga hukum yang berjiwa, hukum yang hadir sebagai cahaya di tengah gelapnya kebingungan digital dan luka batin sosial yang semakin dalam.

“Hukum tidak hanya mengatur perilaku manusia, tetapi juga menata kesadarannya.
Ketika kesadaran tumbuh, pelanggaran berkurang; dan ketika hati menjadi terang, hukum menjadi pelindung, bukan ancaman.”

Andrie Taruna, S.H., M.H.

Oleh Andrie Taruna, S.H., M.H.
Direktur Legal PT. Solusindo Digital Holistik (Sidik Cyber)
Ketua Bidang Hukum Yayasan Restorasi Jiwa Indonesia

Share the Post:

Lanjutkan Membaca

Terhubung dengan Restorasi Jiwa

Scroll to Top
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

128000576

128000577

128000578

128000579

128000580

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

178000766

178000767

178000768

178000769

178000770

178000771

178000772

178000773

178000774

178000775

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

news-1701